2 Warga Asal Seluma dan Kandang Limun Ini Nginap di Polresta Bengkulu
Kapolresta KBP.Deddy Nata bersama PJU Polresta Bengkulu saat meriliis tersangka kasus narkotika--
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Melacak Ponsel Hilang Dalam Kondisi Mati
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Minimal 5 tahun.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: