Iklan dempo dalam berita

Penyederhanaan Birokrasi, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Layanan Appostile

Penyederhanaan Birokrasi, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Layanan Appostile

Foto IST_--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Legalisasi Dokumen Publik sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi melalui Apostille menjadi tema sosialisasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Bengkulu, di Grage Hotel Bengkulu, Selasa (9/5). 

BACA JUGA:Pinjam di Pegadaian Rp 100 Juta, Syaratnya BPKB Kendaraan Bermotor

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diisi narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, yakni Analis Hukum Ahli Muda, Grace.

Adapun yang menjadi narasumber lainnya yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti dan Kasubbid Pelayanan AHU Juli Prihanto dan moderator dari Sekretariat DPRD Kota Bengkulu Rury Wulandari.

BACA JUGA:Curi Motor di LP3I, Pelaku Terpaksa Dihadiahi Timah Panas saat Hendak Kabur

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Yan Rusmanto dan Kepala Bagian Program dan Humas Masnawati mewakili Kepala Divisi Administrasi.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legalisasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

BACA JUGA:Warga Pagar Agung Minta Polsek Seluma Barat Segera Dibangun

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.

Layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal.

BACA JUGA:BADAI, Ini 8 Jenis Badai yang Ditimbulkan Akibat Cuaca Ekstrem, Kita Harus Tahu

Dalam kegiatan ini, peserta sangat antusias mengikuti hingga akhir dan narasumber pun mengupas secara detail dari setiap pertanyaan yang diajukan peserta.

Kegiatan ini diharap menjadi sumber pengetahuan baru yang dapat ditransformasikan kepada masyarakat lainnya, mengingat peserta berasal dari semua kalangan, mulai dari pelajar, tenaga pengajar, Notaris, hingga pegawai pemerintahan (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: