Jadwal SIM Keliling di Cimahi Mulai Hari Ini 13 Januari 2025, Ini Jam Operasional dan Lokasinya
Jadwal SIM Keliling di Cimahi --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadwal SIM keliling di Cimahi mulai hari ini 13 januari 2025, cek ini ketentuannya.
Di era modern ini, mendapatkan layanan publik yang cepat dan efisien merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat.
BACA JUGA:10 Nama Waduk Terbesar di Indonesia, Nomor Satu Seluas Ratusan Ribu Hectare
Salah satu layanan yang sangat penting bagi para pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kepolisian menyediakan layanan SIM keliling yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas jadwal SIM keliling di Kota Cimahi, ketentuan perpanjangan, dan manfaat dari layanan ini. Mari kita telusuri lebih dalam!
BACA JUGA:Mirip Pokemon GO, Ternyata Ini Koin Jagat yang Sedang Ramai Dimainkan dan Bisa Dapat Uang
Kenapa Perpanjangan SIM itu Penting?
Perpanjangan SIM adalah langkah yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pengendara. SIM yang sudah kadaluarsa bisa mengakibatkan masalah hukum, seperti denda atau sanksi lainnya jika tertangkap polisi.
Selain itu, memiliki SIM yang masih berlaku juga memberikan kepercayaan diri saat berkendara. Dengan memiliki SIM, Anda menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan prosedur yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan.
BACA JUGA:Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya
Ketentuan Perpanjangan SIM
Sebelum melangkah lebih jauh, sangat penting untuk memahami ketentuan perpanjangan SIM agar proses berlangsung tanpa hambatan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
1. SIM yang Masih Berlaku
Pastikan SIM Anda masih dalam masa berlaku. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan untuk SIM yang belum melebihi batas waktunya.
2. Dokumen Identitas
Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP sebagai persyaratan.
3. Pelayanan Terbatas: Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia, sehingga Anda harus memastikan jenis SIM yang ingin diperpanjang.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Begini Cara Registrasi Akun SNPMB 2025
4. Waktu Perpanjangan
Disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Ini untuk menghindari kerepotan dan mencegah SIM kadaluarsa.
5. Proses SIM Kadaluars
Jika SIM Anda sudah melewati masa berlakunya, Anda harus mengurus perpanjangan di Satpas atau Polres terdekat. Anda harus menunjukkan E-KTP untuk pengajuan SIM baru.
6. Jam Operasional
Layanan SIM keliling buka dari jam 08.00 hingga proses penerbitan SIM berakhir. Ini memberi Anda waktu yang cukup untuk melakukan perpanjangan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Malaka Tahun 2025, Ada Sebanyak 127 Desa
7. Registrasi
Jadwal registrasi untuk perpanjangan SIM adalah setiap hari Senin hingga Sabtu, dari jam 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
8. Protokol Kesehatan
Semua peserta diharuskan mengenakan masker dan membawa hand sanitizer untuk menjaga kesehatan.
9. Surat Keterangan Sehat
Anda juga perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus menyatakan bahwa Anda dalam keadaan sehat jasmani dan tidak memiliki gangguan pada penglihatan atau pendengaran.
BACA JUGA:Ini Waduk Terbesar di Jawa Barat dan Tertua di Indonesia, Punya Banyak Manfaat
Biaya Perpanjangan SIM
Dalam layanan SIM keliling, biaya yang dikenakan adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini adalah tarif resmi yang ditetapkan, dan Anda tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar.
Layanan ini diawasi langsung oleh petugas yang berwenang, sehingga Anda dapat merasa tenang saat menggunakan layanan ini.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Begini Cara Registrasi Akun SNPMB 2025
Jadwal SIM Keliling di Cimahi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: