Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025, Cek Pembagian di 74 Desanya
Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025--
Dana Desa pada tahun 2025 memiliki beberapa manfaat yang signifikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat, dengan prioritas tertinggi 15% dari alokasi Dana Desa.
2. Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Dana ini mendukung upaya desa dalam mengadaptasi diri terhadap perubahan iklim dan mitigasi dampaknya.
3. Layanan Dasar Kesehatan
Dana Desa digunakan untuk promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk program penanganan stunting.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ini Aturan Masa Jabatan Ketua RT di Tahun 2025
4. Ketahanan Pangan
Dana ini mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
Dana Desa digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan desa, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk menciptakan desa digital.
6. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Dana ini digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai, yang menggunakan bahan baku lokal.
7. Program Sektor Prioritas Lainnya
Dana Desa juga mendukung berbagai program dan inisiatif lainnya yang penting di desa.
Total alokasi Dana Desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
BACA JUGA:Promo Tiket.Com Awal Tahun 2025, Solusi Perjalanan Hemat dan Nyaman
Kriteria Desa yang Menerima Dana Desa 2025
Untuk mendapatkan Dana Desa tahun 2025, desa harus memenuhi beberapa kriteria utama dan kriteria kinerja. Berikut adalah ringkasan dari kriteria tersebut:
Kriteria Utama:
1. Bebas dari Korupsi pada Semester I
Desa harus bebas dari kasus korupsi pada semester pertama.
2. Disalurkan Dana Desa Non-BLT Tahap I
Desa harus sudah menerima Dana Desa Non-BLT (Bantuan Langsung Tunai) pada tahap I.
3. Menganggarkan BLT Dana Desa
Desa harus menganggarkan Dana Desa BLT sesuai dengan peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: