Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025, Cek Pembagian di 74 Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025, Cek Pembagian di 74 Desanya

Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025--

Dana Desa pada tahun 2025 memiliki beberapa manfaat yang signifikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat, dengan prioritas tertinggi 15% dari alokasi Dana Desa.
2. Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim

Dana ini mendukung upaya desa dalam mengadaptasi diri terhadap perubahan iklim dan mitigasi dampaknya.
3. Layanan Dasar Kesehatan

Dana Desa digunakan untuk promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk program penanganan stunting.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ini Aturan Masa Jabatan Ketua RT di Tahun 2025

4. Ketahanan Pangan

Dana ini mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

Dana Desa digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan desa, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk menciptakan desa digital.
6. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

Dana ini digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai, yang menggunakan bahan baku lokal.
7. Program Sektor Prioritas Lainnya

Dana Desa juga mendukung berbagai program dan inisiatif lainnya yang penting di desa.
Total alokasi Dana Desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.

BACA JUGA:Promo Tiket.Com Awal Tahun 2025, Solusi Perjalanan Hemat dan Nyaman

Kriteria Desa yang Menerima Dana Desa 2025

Untuk mendapatkan Dana Desa tahun 2025, desa harus memenuhi beberapa kriteria utama dan kriteria kinerja. Berikut adalah ringkasan dari kriteria tersebut:
Kriteria Utama:
1. Bebas dari Korupsi pada Semester I

Desa harus bebas dari kasus korupsi pada semester pertama.
2. Disalurkan Dana Desa Non-BLT Tahap I

Desa harus sudah menerima Dana Desa Non-BLT (Bantuan Langsung Tunai) pada tahap I.
3. Menganggarkan BLT Dana Desa

Desa harus menganggarkan Dana Desa BLT sesuai dengan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: