Kucuran dan Rincian Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Malinau
Pembagian Dana Desa untuk 109 Desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara--
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dana Desa digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat, dengan prioritas tertinggi 15% dari alokasi Dana Desa.
2. Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Dana ini mendukung upaya desa dalam mengadaptasi diri terhadap perubahan iklim dan mitigasi dampaknya.
3. Layanan Dasar Kesehatan: Dana Desa digunakan untuk promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk program penanganan stunting.
4. Ketahanan Pangan: Dana ini mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Dana Desa digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan desa, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk menciptakan desa digital.
6. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Dana ini digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai, yang menggunakan bahan baku lokal.
7. Program Sektor Prioritas Lainnya: Dana Desa juga mendukung berbagai program dan inisiatif lainnya yang penting di desa.
BACA JUGA:Susul Fraksi PAN, Hari Ini Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Pembentukan Pansus Usut Honorer Siluman
Total alokasi Dana Desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: