2 Tersangka Rokok Ilegal Merek Luffman Ditahan Kejari Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH, MH saat dikonfirmasi awak media--
Kemudian, tersangka sehari-hari merupakan distributor kecil yang menghidupi karyawan. Selama ditangkap perekonomian tersangka dan para karyawan menjadi terkendala.
"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, salah satu alasannya klien saya ini tulang punggung keluarga, pemilik usaha yang menghidupi karyawannnya. Disisi lain, klien kami hanya distributor kecil, banyak masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok yang sama di luar sana," ujar Ganung.
BACA JUGA:Guru dan Bidan Sekabupaten Seluma Kumpul di DPRD Seluma, Sumber Permasalahannya Apa?
Tersangka ditangkap sekitaran bulan Agustus 2024 lalu dikawasan Kota Tuo Kota Bengkulu. Tersangka RN merupakan pemasok (pemilik) rokok, sementara tersangka PP merupakan kontributor (yang memfasilitasi pengampas rokok).
Aktivitas jual beli rokok illegal tersebut diduga sudah cukup lama dilakukan. Tingginya minat masyarakat atas rokok murah tanpa cukai menjadi salah satu faktor tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Merasa Ada yang Sedang Memantau? Kenali Ini Ciri WhatsApp Sedang di Sadap
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: