2 Tersangka Rokok Ilegal Merek Luffman Ditahan Kejari Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH, MH saat dikonfirmasi awak media--
BENGKULU, RBTVCAMKOHAM.COM - 2 tersangka rokok ilegal merek Luffman ditahan Kejari Bengkulu. Kedua tersangka ini dilimpahkan penyidikan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (13/1) siang ke pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah, Warga Kemas Jalaludin Merenggang Nyawa di Jalan Pamasuki Bengkulu Selatan
Kedua tersangka yang tinggal di Kota Bengkulu ini masing-masing berinisial RN (35) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu dan PP (23) warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara.
Pelimpahan kedua tersangka ini langsung dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP. Susilo.
BACA JUGA:Segini Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI Tahun 2025
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH, MH saat menerima pelimpahan menyampaikan jika barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 750 bungkus atau 15.000 batang rokok illegal merek Luffman.
"Ya, hari ini kita ada menerima pelimpahan dua tersangka peredaran rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik tulisan maupun logo," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 437 ayat (1) juncto pasal 150 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke Indonesia dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dimaksud dalam pasal 150 dipidana paling lama 5 thaun dan denda Rp 500 juta.
"Penerapan pasal untuk dua tersangka bisa dikatakan yang pertama di Indonesia. Penerapan pasalnya pasal 437, atau menjual rokok tanpa adanya peringatan kesehatan baik tertulis atau disertai gambar," ujar Kasi Pidum.
Kuasa hukum tersangka, Ganung Nalendra SH, MH akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Dikatakan Ganung alasan mengajukan penangguhan penahanan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: