Iklan RBTV Dalam Berita

Berikut Kuota Haji Bengkulu Utara Tahun Ini, Berapa Biayanya?

Berikut Kuota Haji Bengkulu Utara Tahun Ini, Berapa Biayanya?

Kemenag Bengkulu Utara bersiap untuk memberangkatkan jemaah tahun ini--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Total kuota jemaah haji tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang secara nasional.

Kuota tersebut terbagi menjadi dua yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan untuk 2025, alokasi kuota keberangkatan haji di wilayah tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu 1.636 orang.

BACA JUGA:Siapa yang Sanggup, di Suku Ini Seorang Ibu dan Putrinya Bisa Berbagi Suami

Kemudian untuk Kabupaten Bengkulu Utara, mendapat kuota reguler 190 orang calon jemaah haji, kuota lansia 10 orang, dan 19 kuota cadangan.

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari menyampaikan, setelah menerima jatah kuota tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi data tahap dua.

Selanjutnya, calon jamaah haji saat ini melakukan pengurusan Machine Readable Travel Document (MRTD) sebagai salah satu syarat permohonan penerbitan visa. 

BACA JUGA:Pahami Sebelum Daftar, Ini Jenis dan Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2025

“Untuk tahap pemeriksaan kesehatan calon jamaah, kami masih menunggu jadwal dari dinas kesehatan,” kata Nopian Gustari, Selasa (14/1).

Kemudian untuk pelaksanaan manasik haji, Nopian mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Masih kita jadwalkan untuk manasik haji. Kita usahakan sesegera mungkin dilaksanakan,” katanya.

Biaya Haji Tahun 2025

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Percepat Proses Pelantikan Helmi-Mian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: