Iklan RBTV Dalam Berita

Alamak, Dana Desa Malah Dipakai untuk Karaoke dan Sawer Cewek

Alamak, Dana Desa Malah Dipakai untuk Karaoke dan Sawer Cewek

Korupsi dana desa dipakai untuk karaoke dan sawer cewek--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah menggulirkan dana desa tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun pembiayaan lainnya.

Namun faktanya masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan dana desa bukan untuk peruntukannya. Dana desa dikorupsi untuk kepentingan sendiri.

Ironisnya lagi, ulah oknum ini korupsi dana desa yang kemudian digunakan untuk karaoke dan menyawer cewek.

BACA JUGA:Stok Vaksin Terbatas, Ratusan Ekor Hewan Ternak di Bengkulu Terjangkit Septicaemia Epizootica

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dugaan korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2022.

Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Suardi Tabrani dan Bendaharanya Yudi Dinata.

Dalam perkara yang sebelumnya disidik Tipikor Polres Lebong tersebut, negara dirugikan Rp 829 juta dari anggaran Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:Komentar Sekda Rejang Lebong Tentang Dugaan Pungli Tarif Penempatan PPPK

Dalam kesaksiannya, kedua terdakwa memang mengaku melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat spj fiktif untuk beberapa kegiatan desa. bahkan dana BLT warga hingga gaji perangkat desa juga tidak dibayarkan.

Pengakuan mantan Kades Suardi Tabrani, dia menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar utang kepada rentenir. Ada juga yang digunakan membeli tanah satu kapling yang sekarang sudah disita kejaksaan. 

Kepada majelis hakim, Suardi mengaku sebelumnya memang sempat memiliki seorang kenalan perempuan. Seorang janda beranak satu asal Kerawang. Wanita ini dia kenal melalui media sosial. Meski demikian, Suardi membantah jika ada uang hasil korupsi dana desa itu diperuntukan sang janda. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Sudah Dibuka, Rupanya Ini Alasannya Banyak Diminati Pelaku UMKM

Berbeda pengakuan bendara desa Yudi Dinata. Keterangannya, setiap pencairan dana desa atas persetujuan dari kepala desa. Ia juga mengaku memang ada perbuatan tindak pidana dengan modus spj fiktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: