Oknum PPPK Nakes jadi Pelaku Begal Payudara, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Pemkab Seluma

Rudi Syawaludin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma siap mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku, terhadap oknum PPPK Nakes yang tersandung kasus pidana begal payudara.
Rudi Syawaludin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma mengatakan, mengacu pada Undang-Undang ASN, jika PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan demi mendukung proses hukum.
BACA JUGA:Siap-siap Pengeluaran Semakin Boros, Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Sanksi tegas yang dipersiapkan, pastinya setelah pihaknya mendapatkan surat penahanannya dari Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, kita menunggu surat penahanannya dari Kejari Seluma, yang jelas menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan kita berhentikan sementara, termasuk gajinya kita stop, oknum PPPK seperti ini jelas membebani APBD," tegas Rudi Syawaludin.
BACA JUGA:8 Penyakit Paling Berbahaya Pada Wanita, Ini Tips Pencegahannya
ES oknum PPPK tenaga kesehatan (Nakes) ini baru diangkat pada bulan Mei 2024 lalu dan bekerja disalah satu Puskesmas di Kabupaten Seluma. Pria 28 tahun warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma ini resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (16/1).
Tahap 2 pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ini dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Seluma. ES tersandung kasus hukum karena melakukan begal payudara terhadap honorer Pemkab Seluma berinsial AN warga Kecamatan Talo Kecil pada bulan September 2024 lalu.
"Iya memang benar, untuk perkara pelecehan seksual telah kita lakukan serah terima hari ini," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU.
BACA JUGA:Sekjend Puskaki Bengkulu Angkat Bicara Tentang Honorer Siluman di Pemkab Seluma
Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri telah, Eko Darmarsyah, SH. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (16/1) siang di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Pada saat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Kendati sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Seluma yang hanya dikenakan wajib lapor.
"Kalau berkas sudah diterima untuk tersangka, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: