Iklan RBTV Dalam Berita

Peringatan untuk Ketua RT, Sekarang Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Gaji sedang Dikaji untuk Naik

Peringatan untuk Ketua RT, Sekarang Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Gaji sedang Dikaji untuk Naik

Pemkot Bengkulu menetapkan ketua rt tidak boleh rangkap jabatan--

BACA JUGA:La Nina Modoki, ‘Bayi Perempuan’ yang Diprediksi Geser El Nino di Indonesia

Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK). Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.

 

BACA JUGA:Dosa Rontok. Ini 12 Amalan yang Bisa Menghapus Dosa, Nomor 7 Mudah dan Indah

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu.

 

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: