Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Korupsi Proyek Keswan Bantah Ada Fee, Jaksa Bakal Hadirkan 10 Saksi

Terdakwa Korupsi Proyek Keswan Bantah Ada Fee, Jaksa Bakal Hadirkan 10 Saksi

Para terdakwa korupsi proyek bidang kesehatan hewan di Bengkulu Tengah--

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Endang Sumantri menyatakan ia membantah soal adanya permintaan fee dilakukan oleh kliennya. Bahkan ditambahkan Endah, ia juga menyebut jika kliennya tidak pernah mengumpulkan pihak-pihak dalam sebuah ruangan membahas hal tersebut.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Simulasi Kredit Mobil Toyota Rush 2025, Siapkan DP Segini

"Tentunya jika soal fee kami bantah. Kita lihat nanti saat sidang pokok perkara," tegas Endah Rahayu.

Serupa yang disampaikan Endah, salah satu Penasihat Hukum terdakwa selaku penyedia, Made Sukiade membantah soal total kerugian negara yang tidak mungkin sampai sebesar disampaikan penyidik sebelumnya. 

Sekarang ditegaskan Made, persoalannya bangunan proyek tersebut tidaklah terbangkalai dan bisa dimanfaakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perketat Jalur Masuk Sapi, Ada Apa?

Untuk diketahui, proyek dalam perkara ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik, antara lain Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp748.468.368, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp715.846.489, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp717.662.567, Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp461.889.000, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp468.705.384 dan Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp123.000.000.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: