Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah, Paling Tinggi 0,5 Persen

Ini Kategori Mobil yang Dikenakan Pajak Murah, Paling Tinggi 0,5 Persen

Mobil yang Dikenakan Pajak Murah--

Untuk memudahkan Anda membayar pajak sekarang Anda bisa membayar pajak secara online. Berikut ini caranya:
1.  Registrasi Pengguna
- Unduh Aplikasi Signal
- Masukan data pribadi
- Masukan foto e-KTP

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Pinjam Rp 30 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini

2. Lengkapi Data Kendaraan STNK
- JIka pendaftaran kendaraan milik sendiri, pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sedniri
- Masukkan Nomor registrasi kendaraan Bermotor (NRKB)

BACA JUGA:Prediksi Nilai SNBP Unib Tahun 2025, Begini Cara Mudah Diterima Kuliah di Unib

3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukabn pengesahan dan klik “lanjut”
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman
- Pilih Metode pembayaran
- Klik “lanjut”
- Proses selesai.

BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 200.000, Terbukti Membayar

Demikianlah informasi tentang kategori mobil yang dikenakan pajak murah, didetapkan paling tinggi 0,5%. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: