Iklan dempo dalam berita

Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara dan syarat klaim jasa raharja--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak ada seorang pun yang menginginkan mengalami kecelakaan. Namun karena sudah takdir atau kecerobohan, ada saja yang mengalami kecelakaan.

 

Jika Anda mengalami kecelakaan, berikut ulasan cara dan syarat untuk mengklaim santunan jasa raharja.

 

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut) 

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit 

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: a. Kartu Keluarga (KK) b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Surat Nikah. 

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi dokumen dasar 

5. Menyerahkan dokumen dasar serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. 

 

BACA JUGA:LENGKAP. Daftar Perusahaan, Syarat dan Tips Lolos Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Syarat Dokumen untuk Klaim Santunan Jasa Raharja 

Dokumen Dasar:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: