Iklan RBTV Dalam Berita

Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Penyerahan SK Penetapan Komunitas Adat--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Lima Ketua Lembaga adat perwakilan pengurus komunitas masyarakat Adat Serawai, akhirnya menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Seluma, pada Jumat 31 Januari 2025.

Penyerahan SK tersebut merupakan lanjutkan dari tahapan Penetapan wilayah masyarakat adat di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Pelajar Tergabung di Geng Motor Dikumpulkan di Aula Mapolresta Bengkulu

Secara administratif ada 5 wilayah yang telah ditetapkan yakni:

- Komunitas Serawai Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi

- Napal Jugur Kecamatan Lubuk Sandi

- Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan

- Serawai Semidang Sakti Pring Baru Kecamatan Semidang Alas Maras

- Komunitas Lubuk Lagan kecamatan talo kecil. 

Penyerahan SK sekaligus peta wilayah adat ini, dilakukan langsung oleh Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto yang juga selaku Ketua panitia penetapan masyarakat adat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Terbaru Rp 10 Juta, Berapa Batas Nominal Pinjaman jika Tanpa Jaminan Tambahan?

Hadianto mengatakan, dengan penyerahan SK penetapan komunitas masyarakat adat Serawai dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma.

"Kami sangat mendukung sepenuhnya, harapan jangan ada 5 Desa ini saja, kita ada 182 Desa dan mungkin ada ada wilayah adat lain yang perlu ditetapkan," tutur Hadianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: