Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tipe Teman Toxic, Pemuda Desa Arga Mulya Terpaksa Menginap di Hotel Prodeo

Ini Tipe Teman Toxic, Pemuda Desa Arga Mulya Terpaksa Menginap di Hotel Prodeo

PA pelaku pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah PA.

Pemuda 19 tahun warga Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga telah melakukan pencurian 2 unit handphone.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kanit Pidum Ipda. Rizki Dirgantara, mengatakan, tersangka dilaporkan atas kasus pencurian dua unit handphone, yang korbannya tidak lain adalah teman tersangka sendiri.

Adapun tindakan pencurian itu dilakukan tersangka di salah satu rumah korban di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur pada Selasa 14 Januari lalu.

BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 40 Juta, Ini Cara Pengajuan dan Hal yang di Survey

Saat itu tersangka bersama dua korban sedang berkumpul dan salah satu korban baru saja membeli handphone.

“Awalnya sehari sebelum kejadian itu, tersangka melihat korban atau temannya ini membeli Hp baru, sama-sama mereka unboxing hp itu,” kata Ipda Rizky.

Ketika Selasa dini hari, tersangka nekat mencuri dua handphone milik korban. Kedua korban menyadari telah kehilangan handphone pada saat terbangun pukul 03.00 WIB pagi karena harus bekerja sebagai pembersih bulu ayam.

Kedua korban lantas melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Bengkulu Utara pagi harinya. 

“Jadi hp yang dicuri itu ada dua, salah satunya hp korban yang baru dibeli beserta kotaknya. Korban juga kebetulan mengetahui pola sandi hp korban itu,” tutur Ipda Rizky.

BACA JUGA:Pelajar Tergabung di Geng Motor Dikumpulkan di Aula Mapolresta Bengkulu

Usai melakukan pencurian, tersangka menjual hp baru milik korban beserta kotaknya. Kemudian uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk membayar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: