Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Daftar Online Pangkalan Gas LPG 3 KG

Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Daftar Online Pangkalan Gas LPG 3 KG--foto: rbtvdisway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tidak dipungut biaya, begini cara daftar online pangkalan Gas LPG 3 KG.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang distribusi gas LPG subsidi 3kg. Mulai 1 februari 2025 gas LPG 3 kg tidak boleh selurkan ke pengecer.
Peraturan ini bertujuan agar penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran untuk yang membutuhkan, hanya pangkalan gas resmi dan sudah terdaftar yang bisa menjual gas LPG 3 kg.
BACA JUGA:Tidak Main-main, Gus Baha Sampai Menangis Karena Tanda Kiamat Sudah Ada
Bagi, para pelaku usaha eceran yang ingin menjual gas LPG 3 kg bisa asal sudah terdaftar. Pendaftarannya bisa secara online berikut ini caranya.
Gas LPG subsidi adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat membeli gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi minyak tanah dan meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Jadwal SNBP dan SNBT 2025, Lengkap Syarat hingga Cara Registrasi
LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan pengangkutan, penyimpanan, dan penanganannya. LPG 3 kg merupakan salah satu jenis LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg.
Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg yaitu Rumah tangga yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, Petani sasaran, Nelayan sasaran.
BACA JUGA:Heboh Aturan Baru Elpiji, Ternyata Segini Isi Gas LPG 3 Kg jika Diliterkan
Cara Daftar Online Pangkalan Gas LPG 3 KG
Berikut ini cara daftar jadi agen pangkalan gas LPG 3 kg secara online:
1. Buka laman resmi www.oss.go.id
2. Klik tombol “daftar”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: