Iklan RBTV Dalam Berita

Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat dan Caranya Begini

Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat dan Caranya Begini

Syarat dan cara jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg--

- Mendaftar Melalui OSS

Pertama harus mengakses situs Online Single Submission (OSS) dan buat akun untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

- Ajukan Permohonan ke Pertamina

Kemudian, jika sudah memiliki NIB, ajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina melalui proses yang ditentukan. 

- Penuhi Persyaratan Usaha

Namun, pastikan jika sudah memiliki tempat usaha yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk penyimpanan serta distribusi gas LPG 3 kg sebelum melakukan pendaftaran ini.

- Ikuti Prosedur yang Berlaku

Jika pendaftaran disetujui, ikuti prosedur operasional yang ditetapkan oleh Pertamina untuk menjalankan usaha sebagai pangkalan resmi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Mobil Mitsubishi Xpander 2025, Tempo Bayar hingga 59 Bulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masayrakat dapat beralih dari pengecer menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg sesuai dengan regulasi terbaru.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: