Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat dan Caranya Begini

Syarat dan cara jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg--
- Mendaftar Melalui OSS
Pertama harus mengakses situs Online Single Submission (OSS) dan buat akun untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Ajukan Permohonan ke Pertamina
Kemudian, jika sudah memiliki NIB, ajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina melalui proses yang ditentukan.
- Penuhi Persyaratan Usaha
Namun, pastikan jika sudah memiliki tempat usaha yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk penyimpanan serta distribusi gas LPG 3 kg sebelum melakukan pendaftaran ini.
- Ikuti Prosedur yang Berlaku
Jika pendaftaran disetujui, ikuti prosedur operasional yang ditetapkan oleh Pertamina untuk menjalankan usaha sebagai pangkalan resmi.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Mobil Mitsubishi Xpander 2025, Tempo Bayar hingga 59 Bulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masayrakat dapat beralih dari pengecer menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg sesuai dengan regulasi terbaru.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: