Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat dan Caranya Begini

Syarat dan cara jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Prabowo minta pengecer kembali jualan gas LPG 3 kg seperti semula, bagini cara jika ingin jadi pengecer. Ramai pemberitaan jika pada Tanggal 1 Februari lalu jika Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau ‘gas melon’ tidak boleh lagi dijual oleh pengecer.
Hal ini tentu saja menuai banyak komentar dari masyarakat terutama kalangan menengah kebawah, lantaran dengan adanya peraturan ini tentu saja akan membuat semakin sulitnya mendapatkan gas tersebut. Sebab, gas subsidi ini hanya akan dijual di pangkalan resmi Pertamina.
BACA JUGA:Segini Rupanya Keuntungan Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Berminat Jadi Agen?
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan jika kebijakan ini guna menjaga ketersediaan pasokan gas melon serta memastikan jika harga jual akan tetap sesaui dengan harga yang ditetapkan.
Namun, berdasarkan informasi terbarunya, menanggapi hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan untuk berjualan gas LPG 3 kg seperti semula lagi.
BACA JUGA:Syarat Membuka Rekening Deposito Mandiri, Awas Keliru
Pernyataan Prabowo ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam keterangannya, Sufmi Dasco menyampaikan jika DPR RI sudah melakukan perundingan dengan Presiden terkait rencana Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal sampai ke masyarakat.
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya itu, Dasco juga mengatakan jika berdasarkan hasil perundingan tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan LPG 3 kg. Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual LPG kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas LPG 3 kg yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh LPG di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
BACA JUGA:Daftar Harga Tabung Gas Berdasarkan Jenisnya, Pilih Sesuai Kebutuhanmu
Lalu, Bagaimana jika ada Masyarakat yang ingin menjadi pengecer gas LPG 3 kg? untuk bisa menjadi pengecer, masyarakat harus menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg yang terdaftar di Pertamina. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: