Dipasang Alat Pelacak, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Jaksa

Status penahanan 6 tersangka kasus dugaan penyegelan kantor desa di Kabupaten Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Permohonan kuasa hukum 6 tersangka penyegelan kantor desa dipenuhi, ini alasan Jaksa. 6 tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menjadi tahanan kota.
Status tahanan kota itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Renaldho Ramadhan didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Seluma Alman Noveri. Enam tersangka ini adalah RA, ZA, RU, RI, HE dan MA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru Kabupaten Seluma.
Untuk memastikan enam tersangka tersebut tidak kabur dan tetap menjalani proses hukum, pihak Kejari Seluma memasang alat pelacak.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Toyota Calya Bulan Februari 2025 di BCA Finance
Diterangkan Alman, adapun pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap ke enam tersangka lantaran adanya permohonan penangguhan dari kuasa hukum tersangka. Bahkan ke enam tersangka masih koperatif saat tidak dilakukannya penahanan oleh pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
"Karena ada permohonan dari kuasa hukumnya, enam tersangka jadi tahanan kota dan dipasang alat pelacak kepada masing-masing tersangka," ujar Alman Noveri, SH MH.
BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Kerja Helmi Hasan-Mian, Rusa di Balai Raya Semarak Bengkulu Pindah ke Sini
Selain itu, penangguhan penahanan lantaran adanya penjamin dari Plt Kepala Desa Dusun Baru Hardiansyah. Dengan pertimbangan tersebut, keenam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Keenam tersangka masih koperatif, bahkan ditingkat penyidik Polres keenam tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Untuk penjamin keenam tersangka kepala desa," tegasnya.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di BSI Tahun 2025, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran hingga 5 Tahun, Segini Bulannnya
Saat ini pihak JPU masih melengkapi berkas perkara terhadap ke enam tersangka. Untuk nantinya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tais agar menjalani proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan 4 orang JPU untuk menangani perkara keenam tersangka yaitu, Alman Noveri, SH MH, Doni Marianto, SH MH, Eko Darmansyah, SH dan Eza Winda Gitalastri, SH MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: