Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Balap Liar di Depan Gedung Merah Putih Kota Bengkulu, 38 Unit Sepeda Motor Diangkut ke Polresta

Aksi Balap Liar di Depan Gedung Merah Putih Kota Bengkulu, 38 Unit Sepeda Motor Diangkut ke Polresta

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Aksi balap liar di Jalan Lintas Air Sebakul Betungan, Kota Bengkulu dibubarkan Polresta Bengkulu pada Sabtu (8/2) sore. Hasilnya sebanyak 38 unit sepeda motor diamankan dan diangkut ke Polresta Bengkulu.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia menuturkan, operasi zebra ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sering melihat aksi balap liar yang dilakukan para remaja di seputaran Gedung Merah Putih yang sangat membahayakan pengendara lain.

"Razia ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar yang terjadi di wilayah Gedung Merah Putih," ungkapnya Nyimas.

BACA JUGA:Penerimaan Polri 2025. Simak Syarat Pendaftaran Akpol untuk Para Calon Taruna

Dari kegiatan ini setidaknya 38 kendaraan roda dua diamankan oleh personel lantas Polresta Bengkulu yang kemudian di bawa ke Mapolresta Bengkulu.

"Sebanyak 38 motor kita sita dan diamankan ke Polresta Bengkulu," lanjutnya.

BACA JUGA:Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu: Ini Peran 6 Tersangka Pasca Penggerebekan di Binduriang

Kendaraan yang diamankan ini terdiri dari kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, knalpot brong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan baik itu SIM dan STNK.

"Sepeda motor yang kita amankan ini karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki kelengkapan lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:Presentase PAD Provinsi Bengkulu per Januari 2025 dari Sektor Pajak Pasca Pemberlakuan Opsen Pajak

Ditambahkan Kasat Lantas, tindakan tilang akan diberikan kepada para pengendara yang telah melanggar. Untuk kriterianya sendiri yakni pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spek dan mengunakan knalpot brong, kemudian terlibat balap liar akan di tahan selama 3 bulan hingga menunggu sidang selesai. 

BACA JUGA:380.881 Peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu Menunggak Angsuran, Wilayah Ini Terdata Paling Banyak

Sedangkan pelanggaran tidak memiliki surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm dan lainnya akan di tahan selama 2 bulan.

"Kendaraan yang kita amankan ini akan kita berikan sanksi tilang, namun untuk pengguna knalpot brong dan kendaraanya tidak sesua spektek akan di tahan selama tiga bulan ke depan " tutur AKP. Nyimas Shopia.

BACA JUGA:Syarat Usia dan Tinggi Badan Penerimaan Polri 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Bengkulu juga mengumpulkan para remaja yang melakukan aksi balap liar untuk diberikan arahan dan imbauan agar tidak mengulangi aksi balap liar karena dapat membahayakan diri mereka sendiri.

"Dalam kesempatan ini juga kami memberikan edukasi dan sosialisasi kepada mereka agar tidak mengulangi balap liar," pungkasnya.

BACA JUGA:Penerimaan Polri 2025. Simak Syarat Pendaftaran Akpol untuk Para Calon Taruna

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: