Penting untuk Diketahui! Ini Kategori UMKM yang Bisa Pinjam KUR, Tidak Sembarangan

--
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ada beberapa kategori UMKM yang boleh mengajukan pinjaman KUR. Berikut daftar lengkapnya:
1. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Ini jelas kategori utama yang bisa mengajukan KUR. Usaha harus berjalan minimal 6 bulan dan produktif.
2. UMKM dari Keluarga Karyawan Berpenghasilan Tetap atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Misalnya, kamu punya usaha kecil tapi masih dalam satu keluarga dengan pekerja migran atau karyawan tetap.
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Bayar Angsuran Pinjaman Bank, Jangan Main-main
3. Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pernah kerja di luar negeri dan sekarang ingin berwirausaha? Bisa banget ajukan KUR!
4. UMKM di Wilayah Perbatasan dengan Negara Lain
Kalau usahamu ada di daerah perbatasan Indonesia, kamu berhak mengajukan KUR untuk mengembangkan bisnis.
5. UMKM Milik Pensiunan atau yang Akan Pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri yang sudah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun bisa ajukan KUR untuk usaha mereka.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp 150 Ribu? Ini Rahasianya, Sekali Main Langsung Cair
6. UMKM yang Bukan ASN, TNI, atau Polri
Jika kamu bukan pegawai negeri atau anggota militer, peluang mengajukan KUR tetap terbuka selama usahamu layak dibiayai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: