Ada Dugaan Pemerasan, Dikbud Kota Bengkulu Ambil Langkah Tegas, Kuasa Hukum Buat Dumas ke Polda

Anatasia Pase, Kuasa hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Ada dugaan pemerasan, Dikbud Kota BENGKULU ambil langkah tegas, kuasa hukum buat dumas ke Polda. Langkah ini ditempuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota BENGKULU karena sudah resah dengan ulah oknum yang diduga memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
BACA JUGA:Gawat, PNS Tidak Bisa Pinjam KUR BRI 2025 karena Pinjol, Cek juga Daftar Pinjol Legal
Ulah oknum ini dianggap sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah, sehingga berdampak pada kinerja dan proses pembelajaran. Merespon ulah oknum ini, pada Kamis (13/2) siang, A.Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu menggelar konprensi pers.
Dalam konprensi pers ini, Kadis Dikbud Kota Bengkulu didampingi langsung Anatasia Pase selaku Kuasa Hukum, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama dan sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP.
BACA JUGA:Bagaikan Neraka Bocor, Ternyata Ini Penyebab Cuaca Bengkulu Terasa Lebih Panas
Dalam konprensi pers tersebut dijelaskan secara gamblang jika ulah oknum ini sudah sangat meresahkan dunia pendidikan di Kota Bengkulu. Oknum tersebut diduga menyebarkan isu jika Kadis Dikbud Kota Bengkulu akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat ulah oknum tersebut, nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu tercoreng, sehingga pihak Dinas akan menempuh jalur hukum untuk mengkaji persoalan isu yang berkembang saat ini.
“Ada isi kegiatan tahun anggaran 2024 lagi diperiksa, kemudian ada perintah untuk tangkap dan periksa kadis Dikbud. Saya terganggu dengan ulah oknum ini, kami secara pribadi disudutkan, maka untuk memulihkan kasus ini untuk dikaji oleh kuasa hukum,” ujar Gunawan.
BACA JUGA:Antusias, Puluhan Murid SD IT Cahaya Robbani Kepahiang Study Media ke RBTV
Disisi lain, Kuasa Hukum Diknas Dikbud Kota Bengkulu Anatasia Pase menyampaikan tuduhan atau informasi yang juga melibatkan Kepala Sekolah dengan ditekan untuk melakukan pemerasan.
Setelah dikonfimasi, hampir seluruh Kepala Sekolah ditekan dan diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebesar Rp 2,5 juta Apalagi oknum tersebut telah masuk ke lingkungan sekolah pada saat proses pembelajaran, sehingga menurut undang-undang perlindungan anak dinilai dilarang.
“Bukan beberapa satu atau dua orang saja Kepala Sekolah, namun hampir seluruhnya. Sehingga Kepala Sekolah ini meras tidak nyaman,” ungkap Ana.
BACA JUGA:1 dari 4 Orang ASN Pemkab Kepahiang yang Akan DIpecat, Ternyata Nyambi di Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: