Gubernur dan Kapolda Bengkulu Teken Surat Keputusan Bersama Tentang Rekayasa Arus Lalu Lintas, Ini Tujuannya

Penandatanganan SKB Gubernur dan Kapolda tentang rekayasa lalu lintas--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Gubernur dan Kapolda BENGKULU teken surat keputusan bersama tentang rekayasa arus lalu lintas, ini tujuannya. Penandatanganan SKB Gubernur dan Kapolda ini dilakukan pada Rabu (19/2) di aula Rupatama Awaloedin Djamin Polda BENGKULU.
BACA JUGA:Ombudsman Beri Nilai Ini Terhadap Kinerja Polda Bengkulu dan Polres Jajaran
Surat keputusan bersama tersebut bertujuan agar rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan kepolisian dan Pemda mempunyai legalitas dan dasar. Memberikan pemahaman pada masyarakat jika rekayasa arus lalu lintas dilakukan memang untuk kebutuhan, mengurai kemacetan dan kepadatan kendaraan dan mencegah kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata menyampaikan, meski belum dijadikan peraturan daerah, masih sebatas surat keputusan bersama, tetapi minimal Kepolisian dan Pemda punya dasar saat melakukan rekayasa arus lalu lintas disaat tertentu.
"Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pak Kapolda agar merancang dasar hukum atas kegiatan rekayasa arus lalu lintas," ungkap Dir Lantas.
BACA JUGA:Diluar Notice Pajak, Samsat Kaur: Pembayaran Admin Tambahan Tidak Berlaku
Kepolisian dan Pemda melaksanakan rekayasa arus lalu lintas jika keadaan memang dibutuhkan, misalnya saat ada event atau kegiatan yang mengharuskan mengosongkan badan jalan, maka rekayasa arus lalu lintas akan dilakukan.
Dengan adanya SKB, maka rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan sudah ada dasarnya dan sekaligus memberikan pemahaman pada masyarakat jika rekayasa arus lalu lintas dilakukan untuk kepentingan umum, bukan dilakukan semena-mena.
"Dengan adanya SKB rekayasa arus lalu lintas ini nantinya rekayasa arus lalu lintas tidak dilakukan semena-mena, rekayasa dilakukan karena ada dasarnya dan untuk kepentingan umum," lanjutnya.
BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP Dihentikan padahal Peminatnya Cukup Tinggi, Pedagang Minta Ini ke Bulog
Ditambahkan Dir Lantas Polda Bengkulu, SKB rekayasa arus lintas antara Polda dan Pemprov Bengkulu sebelumnya sudah ada. Tetapi akan lebih baik jika disosialisasikan kembali kepada masyarakat.
Setelah SKB Polda dan Pemprov Bengkulu, seluruh Polresta/Polres jajaran akan menindak lanjuti untuk di daerah masing-masing. Mereka akan bekerja sama dengan Pemda masing-masing menerapkan peraturan yang sama.
"Setelah ini Polres jajaran akan menindak lanjutinya dan membahas bersama dengan pemerintah masing-masing wilayahnya," pungkas Dir Lantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: