Janin Dibuang di Kloset, Ada juga Pasien dari Luar Bali
polda bali rilis tangkapan terduga pelaku aborsi--
Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.
"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (pasien terduga pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.
BACA JUGA:Main Kuis Dibayar Saldo DANA Gratis, Buruan Download Aplikasinya
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: