Iklan RBTV Dalam Berita

Ingat, Kades Tidak Lagi Berwenang Memberhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa

Ingat, Kades Tidak Lagi Berwenang Memberhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa

Wewenang Kades dibatasi hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma kembali mengingatkan para Kades, untuk tidak semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa semaunya.

Ini setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Minimnya pemahaman para kepala desa tentang adanya revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang telah mengubah ketentuan kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mulai disosialisasikan kembali oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Dikasih Tahu Teman, Ini 4 Game Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA Tanpa Iklan

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto adanya revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah ketentuan kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Jika sebelumnya kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun dalam pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2024, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. 

Berdasar perubahan pasal tersebut, dimaknai tidak ada lagi kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada bupati.

BACA JUGA:Baru Awal Tahun, Kasus DBD di Provinsi Bengkulu Meningkat, Tertinggi di Kabupaten Ini

Artinya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara tersirat menjadi kewenangan bupati, walikota. Namun, perubahan pasal 26 ayat (2) huruf b tersebut tidak diikuti dengan perubahan pada pasal 49 ayat (2) dan pasal 53 ayat (3) undang-undang desa

Pasal 49 ayat (2) masih mengatur perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati, walikota. Begitu juga pasal 53 ayat (3) kembali menegaskan norma yang sama.

BACA JUGA:Tradisi Sambut Bulan Ramadhan, Ini 4 Rekomendasi Wisata Religi di Jawa Timur

“Menyikapi perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan Undang-undang No. 3 Tahun 2024, dimana salah satu pasal menyebutkan kewenangan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu menjadi kewenangan pemerintahan desa yang diusulkan ke Kepala Daerah jadi hanya sebatas mengusulkan, artinya tetap kepala daerah yang akan merekomendasikan sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” tegas Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Pundi-pundi Cuan dari Game Penghasil Uang Berikut, Langsung Cair ke DANA hingga Rp 500 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: