Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang, Satgas Saber Pungli Tetapkan 3 Orang Sebagai TSK, 1 Orang Ditahan

Kasus Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang, Satgas Saber Pungli Tetapkan 3 Orang Sebagai TSK, 1 Orang Ditahan

Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP. Max Mariners--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kasus pemerasan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader., Satgas Saber Pungli tetapkan 3 orang sebagai tersangka (TSK), 1 orang ditahan polisi, yaitu GL yang diduga menjadi otak utama dari perkara pemerasan ini.

Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP. Max Mariners mengatakan jika pihaknya sudah menjadikan tiga orang  tersebut sebagai tersangka.

Max menjelaskan, untuk tersangka itu ada 3 orang, sedangkan AS dan SA tidak dilakukan penahanan oleh polisi, karena sementara diketahui peran AS dan SA hanyalah menemani GL saat melakukan dugaan pemerasan.

BACA JUGA:Apel Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Saya Bukan Orang Gila Hormat, ASN Diminta Lakukan Ini

Untuk barang bukti, Lanjut AKBP. Max, yang dimiliki oleh GL dalam melakukan pemerasan terhadap Bando Amin, hanya berdasarkan keterangan dari istri GL saja.

"Sudah melakukan pemanggilan terhadap istri GL sebagai saksi atas kasus ini. Sebetulnya proses itu sebelum dia menikah, kemudian informasi dari istri GL itu berkembang, sehingga terjadilah pemerasan terhadap korban," jelas AKBP. Max Mariners.

BACA JUGA:Pelaksanaan PSU Bupati di Bengkulu Selatan Terkendala Biaya, KPU Butuh Rp 12 Miliar

Sebelumnya, Jumat sore (28/2/2025), dipimpin Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP. Max Mariners, tim saber pungli berhasil melakukan penangkapan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban Bando Amin. C Kader yang merupakan Mantan Bupati Kepahiang.

Dijelaskan Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP. Max Mariners, kejadian berawal saat korban dituduhkan selingkuh oleh istri salah satu pelaku.

BACA JUGA:Kampung Ramadan RBTV Disuguhkan Penampilan Hafizh Kecik dan Sosialisasi dari Bank Indonesia dan OJK

Kemudian pelaku meminta uang perdamaian asalkan korban memberi uang damai sebesar 5 juta rupiah lima juta rupiah dan korban memberikan uang kepada pelaku.

Namun setelah uang sudah diberikan kepada pelaku tetapi tidak mau menada tangani surat perdamaian dan langsung lari.

Selang tidak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi pengacara korban dengan meminta kembali sejumlah uang hingga terjadilah kesepakatan bertemu di Jalan Meranti Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: