Iklan RBTV Dalam Berita

Awas Isi Rekening Terkuras, Begini Cara Blokir NIK KTP yang Dipakai untuk Pinjol Ilegal

Awas Isi Rekening Terkuras, Begini Cara Blokir NIK KTP yang Dipakai untuk Pinjol Ilegal

Pinjaman Online --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Di era digital yang semakin maju, berbagai kemudahan bisa didapatkan masyarakat, tak terkecuali untuk mendapatkan dana melalui pinjaman online.
Saat ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang. Sebab, tanpa perlu menjaminkan sertifikat ataupun BPKB dana cair.

BACA JUGA:Pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah Infonya Maret Ini, Disnaker Kota akan Buka Posko Pengaduan

Dibalik kemudahannya, rupanya tak sedikit pula kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjol ilegal marak terjadi. Hal ini pun kerap meresahkan masyarakat.
Secara umum, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diartikan sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Biasanya, NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki makna khusus dan berlaku seumur hidup.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal?

BACA JUGA:Renovasi RSUD Bengkulu Tengah, Wamenkes RI Dijadwalkan Mendarat Siang Ini

Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin

Ketika kamu mendapati KTP yang disalahgunakan alias digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait.
Kemudian, silakan laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.
Langkah selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA:Renovasi RSUD Bengkulu Tengah, Wamenkes RI Dijadwalkan Mendarat Siang Ini

Tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Selain itu, kamu juga perlu melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Jangan lupa untuk membawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

BACA JUGA:Program Bersih-bersih Gubernur Bengkulu, Siapkan Bantuan 100 Unit Kontainer untuk Kabupaten dan Kota

Cara Pencegahan Lebih Lanjut

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, maka kamu juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan data Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.
Silakan kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Lalu, sesampainya di kantor Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.
Demikianlah, semoga bermanfaat dan tetaplah waspada.

BACA JUGA:Ramadan Gabut, Main Game Bisa Raup Cuan! Begini Cara Menghasilkan Uang Lewat Game Crazy Dog

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: