Iklan RBTV Dalam Berita

Pasti Malu jika Didatangi Debt Collector di Kantor, Apa Boleh? Seperti Ini Aturannya

Pasti Malu jika Didatangi Debt Collector di Kantor, Apa Boleh? Seperti Ini Aturannya

Apa boleh debt collecor menagih ke kantor?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Jika didatangi debt collector, pasti akan membuat malu. Karena setidaknya jika didatangi debt collector, berarti ada tunggakan angsuran atau utang

Bagaimana jika seorang debt collector sampai datang ke kantor untuk menagih? Pasti sangat malu. Apakah boleh debt collector boleh menagih sampai ke kantor? Seperti ini ketentuannya. 

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023, lembaga keuangan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang.

BACA JUGA:Berulah Lagi, Dua Debt Collector Tarik Paksa Motor Diamuk Warga, Akhirnya Menyedihkan

Secara umum, berdasarkan aturan POJK 22 Tahun 2023, aturan penagihan utang yang sah adalah sebagai berikut:

- Hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.

- Dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur nasional.

- Waktu penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Lalu, bolehkan DC pinjol datang ke kantor Anda untuk melakukan penagihan pinjaman online?

Perlu Anda ketahui, berdasarkan aturan di atas, debt collector pinjol hanya boleh datang ke kantor, jika Anda memberikan izin terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Jika Debt Collector Datang ke Rumah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Saran untuk Anda

Jika Anda tidak pernah memberi persetujuan untuk DC pinjol datang ke kantor, maka penagihan di tempat kerja bisa dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Jadi, jika ada debt collector lapangan yang tiba-tiba muncul di kantor Anda tanpa persetujuan, Anda berhak menolaknya.

Apa saja Larangan bagi Debt Collector Pinjol?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: