Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT

Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT

ada beberapa syarat untuk menjadi ketua rt--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMKetua rt menjadi garda terdepan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran seorang Ketua rt di suatu lingkungan menjadi representatif pemerintah.

 

Karenanya setiap masyarakat bisa mengadukan permasalahan, khususnya yang berhubungan dengan pemerintahan kepada ketua rt. 

 

BACA JUGA:Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT

Siapa saja yang boleh menjadi ketua rt. Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

 

Namun selain Permendagri, beberapa ketentuan ketua rt dan rw juga diatur dalam Perda yang menjadi turunan dari Permendagri. Karenanya bisa jadi syarat menjadi ketua rt pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain.

 

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi

Namun umumnya syarat menjadi ketua rt yakni: 

1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;

2. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;

3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: