Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi dan Tidak Boleh Rangkap, Berikut Besaran Gaji Ketua RT di Beberapa Daerah

Aturan pembatasan masa jabatan Ketua RT--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Walapun hanya Ketua RT, namun jabatan ini tetap diperhatikan oleh negara. Apalagi tugas seorang Ketua RT cukup berat dan bertugas selama 24 jam.
Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu mengeluarkan aturan tentang masa jabatan Ketua RT dan RW.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode.
BACA JUGA:Gaji Rp 2 Juta per Bulan, Jabatan Ketua RT Bisa Dicopot karena Hal Berikut
Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah.
Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.
Selain itu dalam Perwal terbaru ini juga ditetapkan syarat usia untuk menjadi Ketua RT yakni minimal 21 tahun, sedangkan batas maksimal tidak ada.
Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.
Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK).
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk diketahui keberadaan Ketua RT (Rukun Tetangga) sangat penting. Yakni seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia.
Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar. Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Disebutkan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: