Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan dituntut Jaksa 1 tahun 9 bulan penjara.

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan Tahun anggaran 2022 kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Sekda Kepahiang: Anggaran Perjalanan DInas Ini yang Paling Besar Dipotong

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.

  • Mantan Direktur RSUD HD Manna, Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta membenarkan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider 1 tahun.
  • Trdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta, subsider 3 bulan serta membenarkan uang pengganti Rp 108 juta  subsider 1 tahun
  • Terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda RPp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Wagub Mian Minta Tertibkan Pasar Panorama, 60 Persen Badan Jalan Dikuasai Jukir dan Pedagang

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan mengatakan, untuk tuntutan mengapa terdakwa lebih berat dari dua lainnya karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara. 

Selain itu, dari fakta persidangannya, terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya meskipun jelas saksi menyatakan jika ia ada menerima uang juga.

"Terdakwa Debby Utomo lebih berat sebagaimana Fakta persidangan dan hingga sekarang belum mengembalikan uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kerugian Negara Sekitar Rp 6 M

Sebelumnya dalam perkara yang mengakibatkan negara harus rugi sebesar Rp 330 juta dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

Dalam terjadinya tindakan dugaan Korupsi, Kasi Pidsus menyebutkan bahwa para pelaku dengan perannya masing-masing, yaitu mantan Direktur yang menjadi inisiasi awal dengan meminta sejumlah fee kepada perantara yang merupakan ASN.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Tren, Ini Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: