Iklan RBTV Dalam Berita

Tuntut Ini, Sekdes dan Warga Dusun Baru Geruduk Kantor Bupati Seluma

Tuntut Ini, Sekdes dan Warga Dusun Baru Geruduk Kantor Bupati Seluma

Polemik Kades Dusun Baru di Kabupaten Seluma--

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Lebaran Karyawan BRI, BNI, Mandiri, BCA dan BSI

Sebelumnya, Ibran Kades Dusun Baru sempat diberhentikan sementara selama enam bulan. Ini setelah sanksi yang diberikan Pemkab Seluma selama 6 bulan, sejak 27 Mei 2024 dan itu telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu akibat dugaan keterlibatannya dalam isu perselingkuhan dan kegaduhan di desanya. 

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Masa sanksi tersebut telah berakhir, dan setelah melalui beberapa kali evaluasi dan rapat koordinasi, akhirnya Pemkab Seluma memutuskan bahwa Ibran layak untuk kembali diaktifkan memimpin Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Sedangkan Alma Jumiarto telah bebas dari hukuman, Pemda Seluma memutuskan untuk tidak mengaktifkannya kembali, sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah desa akan menggelar pemilihan kepala desa ulang untuk mengisi sisa masa jabatan yang kosong.

BACA JUGA:Sekda Kepahiang: Anggaran Perjalanan DInas Ini yang Paling Besar Dipotong

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dan rapat yang telah dilakukan secara mendalam.

“iya hasil rapat tadi dengan OPD terkait ada dua keputusan hari ini, yakni pemberhentian Kades Kemang Manis dan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru Ilir Talo. Untuk Kades Dusun Baru, saat ini kita masih menunggu SK Bupati. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal," tutur Hadianto.

BACA JUGA:Egrek Sawit Nyangkut di Kabel Listrik, Pria 40 Tahun Meninggal Dunia

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: