Oknum BPD Dilapor Ke Polda Bengkulu, Sertifikat Milik Warganya jadi Agunan Bank Tanpa Izin

Ana Tasia Pase SH.,M.H, kuasa hukum pelapor--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Oknum BPD dilapor ke Polda Bengkulu, sertifikat milik warganya jadi agunan bank tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
Samsudin melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase SH.,M.H, melaporkan seseorang berinisial AW yang merupakan oknum anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) disalah satu Desa di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu (19/3) ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Muatan Buah-buahan Hantam Tebing di Tikungan Sendawar
Ana Tasia Pase SH.,M.H menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2024 lalu. Saat itu pelapor bermaksud mengajukan permohonan membuat sertifikat rumah melalui proyek operasi nasional agraria atau Prona melalui kepala desa.
Tetapi Kepala desa menyampaikan jika sertifikat yang diajukan oleh pelapor sudah pernah diterbitkan, sehingga kliennya mendatangi kanto BPN Bengkulu Tengah untuk memastikan ucapan Kepala Desa tersebut.
"BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah terbit pada tahun 2018," kata Ana Tasia Pase. Sertifikat Hak Milik atau SHM itu bernomor 00398 atas nama Samsudin.
BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Usul Aturan RTRW Kota Bengkulu Diubah, Ini Alasannya
Yang menjadi permasahalan, rupanya sertifikat milik kliennya itu sudah dua kali menjadi agunan di Bank BUMN yang berada di Pondok Kelapa melalui notaris.
Atas informasi itu, akhirnya adik pelapor dan saudaranya mendatangi Kades yang lama untuk meminta penjelasan dan akhirnya terungkap jika yang menerima sertifikat atas nama korban adalah terlapor AW.
Permasalahan ini akhirnya dibawa ke ranah hukum karena AW tidak mengembalikan sertifikat milik kliennya.
Awalnya penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan terlapor sudah mengakui sertifikat yang digunakannya adalah milik pelapor, serta bersedia mengembalikan sertifikat tersebut pada 23 Sepetember 2024 dan ternyata hingga hari ini tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Pasokan Terus Dipenuhi, Operasional Truk BBM Solar Dihentikan pada H-5 Lebaran
Ana menyatakan dugaan pemalsuan dokumen juga terjadi dalam pengajuan pinjaman di Bank milik BUMN tersebut, karena dalam proses pinjaman seharusnya pihak bank dan notaris melakukan pengecekan antara no identitas dan tanggal lahir yang tercantum di setifikat dengan pihak yang terkait baru dilakukan pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: