Larangan Mudik Lebaran 2025, Penggunaan Mobil Bak Terbuka Tidak Boleh Bawa Penumpang

Larangan Mudik Lebaran 2025, Penggunaan Mobil Bak Terbuka Tidak Boleh Bawa Penumpang --foto:rbtv.disway.id
LEBONG, RBTVDISWAY.ID - Larangan mudik Lebaran 2025, penggunaan Mobil bak terbuka tidak boleh bawa penumpang.
Sesuai Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni melarang penggunaan Mobil barang untuk mengangkut penumpang manusia. Kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis 2025, Sudah 200 Lebih Pendaftar, Khusus Rute Bengkulu-Palembang Full
Hal tersebut dipertegas Kasat Lantas Polres Lebong Iptu Arif Abdullah, ia mengatakan jika masih ada masyarakat yang menggunakan Mobil bak terbuka untuk mudik dengan mengangkut penumpang, maka akan disanksi tilang.
BACA JUGA:Selain Busi Kotor, Ini 9 Penyebab Mobil Brebet di RPM Rendah
Ia menilai Mobil bak terbuka digunakan mengangkut orang sangat berbahaya, karena Mobil tersebut tidak memiliki tingkat keamanan untuk mengangkut penumpang.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 1446 H, Agenda Open House Belum Dijadwalkan, Ini Faktornya
“Kita menghimbau untuk warga khususnya di Lebong agar tidak menaiki Mobil bak terbuka, karena porsinya untuk angkut barang bukan orang. Jadi jika masih ada yang melanggar maka akan kita tilang,”ujar Iptu Arif Abdullah.
BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Rp 625 Ribu, Coba Aplikasi Ini dan Kumpulkan Banyak Koin
Reko Muhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: