Posko Pengaduan THR di Lebong Terima Laporan Secara Online

Posko Pengaduan THR di Lebong Terima Laporan Secara Online--foto:rbtv.disway.id
LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Posko pengaduan THR di Lebong terima laporan secara online.
Disnakertrans Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan THR pasca keluarnya surat edaran menteri tenaga kerja, pihak dinas menghimbau seluruh karyawan perusahaan yang ada di kabupaten Lebong untuk melaporkan ke posko pengaduan THR jika hingga h-7 hari raya tidak juga menerima pembayaran THR dari perusahaan.
BACA JUGA:Emak-emak Tenang, Stok LPG 3 Kg di Kaur Dipastikan Aman hingga Hari Raya Idul Fitri
Para karyawan melaporkan hal tersebut secara offline atau online melalui www.poskoTHR.kemnaker.co.id. Laporan yang masuk ke disnaker Lebong akan ditindak lanjuti dan dikoordinasikan kepada pihak perusahaan. Dan jika hal tersebut tidak digubris pihak perusahaan maka pihak dinas akan melaporkan ke Kementerian.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penukaran Uang di Bank Mandiri, Jangan Lupa Bawa KTP
Adanya posko ini disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Rico Tandean, untuk mengakomodit hak para karyawan yang belum diberikan perusahaan. terutama di kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Warga Bengkulu, Ini Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
“Diimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong untuk membayar THR karyawan dan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan kami sudah membuka posko pengaduan THR bagi perusahaan yang tidak membayar THR secara online dan offline” jelas Kabid Ketenagakerjaan, Rico Tandean (23/3).
BACA JUGA:Daftar Lokasi ATM yang Sediakan Pecahan Rp 20 Ribu di Tangerang, Tanpa Antre
Reko Muhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: