Bukti Lunas PBB jadi Syarat Masuk Sekolah Timbulkan Pro Kontra, Wali Kota Bengkulu Ambil Langkah Ini

Wali Kota Bengkulu Dr.Dedy Wahyudi, SE,MM--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Bukti lunas PBB jadi syarat masuk sekolah timbulkan pro kontra di masyarakat, Wali Kota Bengkulu ambil langkah ini.
Wali Kota Bengkulu Dr.Dedy Wahyudi, SE,MM membatalkan surat edaran yang keluar pada 25 Maret lalu nomor 01/bapenda/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dam bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kota Bengkulu.
Surat edaran berisikan jika bukti lunas pembayaran PBB menjadi syarat untuk masuk sekola, mulai dari Paud, TK, SD dan SMP untuk tahun ajaran 2025-2026.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Rp 5 Juta di JULO 5 Juta, Cek Cicilan Sesuai Tenor di Sini
Selain menjadi syarat penerimaan sekolah, dalam Surat Edaran berisi jika bukti bayar PBB menjadi syarat dalam pengurusan pelayanan publik mulai dari RT, Lurah hingga Kecamatan.
Karena kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, Wali Kota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM membatalkan edaran tersebut.
“Pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan, drainase hingga jembatan. Namun karena mendapat pro dan kontra di masyarakat, maka surat edaran tersebut kita batalkan,” tutur Wali Kota Bengkulu Dedy wahyudi.
--
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau SMKN 12 Keberbakatan Olahraga, Sebut Belum Standar Boarding School
Pasca keluarnya Surat Edaran tersebut, Gubernur Bengkulu H. Helmi hasan, SE mengatakan dirinya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kebijakan ini. Saat bertemu langsung dengan Wali Kota Bengkulu juga mengaku terkejut isi surat tersebut seperti itu.
“Ya saya sudah menyampaikan kepada Wali Kota, Pak Wali pun terkejut surat tersebut langsung dibatalkan,” tutup Gubernur Helmi Hasan.
BACA JUGA:Mutasi Perdana Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Ini Daftar Nama Pejabat yang Dilantik
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: