3 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Termasuk?

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 --
3 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara itu, beberapa provinsi di Pulau Jawa telah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga menghapus tunggakan pajak masa lalu.
Program ini berlaku untuk pembayaran secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Pemutihan ini telah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
2. Provinsi Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan dimulai setelah libur Lebaran. Program ini mencakup pembebasan nilai pokok pajak beserta dendanya.
Masyarakat dapat menikmati fasilitas ini mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dengan mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melunasi pajak kendaraan berjalan tahun ini.
BACA JUGA:Pantai Panjang Bahaya untuk Mandi dan Banyak Merenggut Nyawa, Imbauan Petugas Masih Dilanggar
3. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 atau sebelumnya, dengan syarat mereka harus membayar PKB tahun 2025.
Dengan adanya program ini, masyarakat di beberapa daerah dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban denda dan tunggakan.
Namun, bagi warga Jakarta, tampaknya mereka harus tetap bersabar menunggu keputusan pemerintah setempat terkait kebijakan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: