Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online, Praktis Tanpa Antre

Lapor SPT Tahunan 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Cara mudah lapor SPT tahunan 2025 secara online, lengkap dari aktivasi EFIN hingga pengiriman SPT.
Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
BACA JUGA:Kawasan Wisata di Bengkulu Selatan Diserbu Wisatawan, Bupati Ingatkan Pengunjung Tetap Waspada
Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih tetap dilakukan melalui sistem e-Filing di laman resmi DJP, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account.
Pentingnya EFIN untuk Pelaporan SPT Online
Sebelum bisa menggunakan e-Filing, wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh DJP agar transaksi elektronik perpajakan lebih aman dan terenkripsi dengan baik.
BACA JUGA:Update Hari Ini, Rabu 2 April 2025, Cek Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia
Cara Mendapatkan atau Mengaktifkan EFIN
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN atau lupa kode EFIN yang pernah diterbitkan, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Menghubungi call center DJP di nomor 1500200.
3. Menggunakan layanan Live Chat di situs www.pajak.go.id.
4. Mengakses aplikasi M-Pajak.
5. Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN" serta melampirkan data berikut:
- NPWP/NIK
- Nama Wajib Pajak
- Alamat yang terdaftar di DJP
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda memiliki hak untuk mengakses informasi ini.
Jika sudah memiliki atau mendapatkan kembali EFIN, Anda bisa langsung mengakses layanan e-Filing untuk melaporkan pajak secara online.
BACA JUGA:Kompak Turun! Ini Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP-AKR per 2 April 2025
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: