Iklan RBTV

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online, Praktis Tanpa Antre

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online, Praktis Tanpa Antre

Lapor SPT Tahunan 2025--

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Agar tidak terkena denda atau sanksi administratif, pastikan untuk melaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera di layar.

3. Klik Login untuk masuk ke akun DJP Online.

4. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.

5. Temukan menu Buat SPT di bagian atas halaman.

6. Jawab pertanyaan status yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Wisata di Palembang untuk Libur Lebaran 2025, Dijamin Seru

7. Pilih metode pengisian SPT:

- Formulir (bagi yang sudah terbiasa mengisi SPT manual).
- Panduan (bagi yang membutuhkan bantuan langkah demi langkah).
- Upload SPT (bagi yang sudah memiliki file CSV dari aplikasi e-SPT).

8. Isi data tahun pajak (pilih 2024) dan pilih status SPT Normal.

9. Klik Langkah Selanjutnya.

10. Isi formulir berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan perusahaan atau data penghasilan lainnya.

11. Ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan yang tersedia di e-Filing

BACA JUGA:Libur Lebaran, Akses Masuk Wisata Laguna Bikin Jalan Lintas Macet

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: