Iklan dempo dalam berita

Belum Berstatus Calon, Bacaleg Masih Bebas Pasang Baliho

Belum Berstatus Calon, Bacaleg Masih Bebas Pasang Baliho

di Kabupaten Kaur sudah banyak bacaleg yang memasang baliho--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Spanduk dan baliho beberapa Bacaleg di Kabupaten Kaur sudah banyak terpasang. Meskipun saat ini belum masuk jadwal kampanye, namun para bacaleg tersebut juga belum berstatus calon.

 

Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo mengatakan banyaknya baliho yang terpasang sekarang belum bisa ditertibkan.

 

BACA JUGA:ASN Puskesmas Tes Dilaporkan Hilang Sejak 16 Mei

"Ini belum masuk ranah Bawaslu, dan hal tersebut lebih ke sosialisasi. Terlebih jika sudah ada Perda yang mengatur titik lokasi pemasangan spanduk atau baliho diperbolehkan, sah saja jika ada pemasangan spanduk dan tentu pihak parpol wajib membayar pajak," jelas Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo.

 

BACA JUGA:Truk Pertamina Angkut 2.000 Liter BBM Terperosok di Parit Tepi Jalan

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain mengatakan akan membahas dengan pihak terkait. Terutama baliho yang berada di zona hijau dan jalan lintas.

 

BACA JUGA:Gedung STQ Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

"Kita belum dapat melakukan penertiban, masih perlu berkoordinasi dengan Dishub, DPMPTSP, DLH dan pimpinan serta Bawaslu untuk aturan pemasangan spanduk dan baliho sebelum memasuki masa kampanye," kata Deki Zulkarnain.

 

BACA JUGA:Rezeki Lancar tapi Tidak Berkah, Kenali 5 Penyebabnya dan Cepat Berdoa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: