Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas

Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas

Ketentuan saat debitur meninggal dunia saat kredit kendaraan belum lunas--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Hampir mayoritas penduduk Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat dan lebih, membeli dengan cara kredit.

Kali ini kita akan membahas pertanyaan yang sering dilontarkan di masyarakat, yaitu bagaimana angsuran kendaraan yang belum lunas, tetapi debiturnya meninggal dunia, apakah akan serta merta lunas atau sisa angsuran kredit kendaraan tersebut akan dilanjutkan oleh ahli waris.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tertuang dalam KUHPerdata pasal 833 ayat 1, ternyata sisa kredit alias utang debitur tersebut masuk dalam kategori harta warisan yang diwariskan kepada ahli waris, dalam hal ini adalah keluarga.

BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan Bank DBS Indonesia, Solusi Cepat Dapat Dana hingga Rp 300 Juta

Dilansir dari BCA Finance, jika debitur meninggal dunia, maka pihak keluarga harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut untuk menyelesaikan permasalahan kredit kendaraan tersebut.

Melaporkan Kematian Debitur ke Pihak Pembiayaan 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kematian debitur kepada pihak pembiayaan atau leasing. Pemberitahuan ini penting agar pihak pembiayaan dapat memberikan panduan dan informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan. 

BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan BCA: Syarat Pinjam Uang 100 Juta Tanpa Jaminan Mudah ACC

Cek Surat Perjanjian Kredit Mobil 

Ahli waris perlu memeriksa surat perjanjian kredit mobil yang ditandatangani oleh debitur. Surat perjanjian ini biasanya mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia, termasuk apakah ada kebijakan khusus atau klausul tertentu yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu All New Terios 2025, Siapkan Uang Muka Segini

Cek Asuransi Kredit Mobil  

Beberapa perjanjian kredit mobil mencakup asuransi yang disebut dengan Credit Protection Insurance. Asuransi ini akan melunasi sisa kredit jika debitur meninggal dunia. Ahli waris perlu mengecek apakah polis asuransi ini ada dan masih aktif. Jika ada, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di Livin’by Mandiri Tanpa Kartu Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: