Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ada Ribuan Warga Datangi Kantor Samsat Kabupaten Kudus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ada Ribuan Warga Datangi Kantor Samsat Kabupaten Kudus--Foto: rbtv.disway.id
BACA JUGA:Sisihkan Gaji, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Peduli Korban Kebakaran
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme atau syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Cetak 1.400 Hektar Sawah Baru, Lokasinya di Sini
Namun, untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan:
a. Dokumen Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP asli
- STNK asli
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda Sudah Dimulai, Buruan ke Samsat
b. Dokumen Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Sedangkan, untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
2. STNK asli
3. BPKB asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: