Iklan RBTV Dalam Berita

Tanpa Antre, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Begini Tutorialnya

Tanpa Antre, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Begini Tutorialnya

Perpanjang SIM--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Gak perlu antre! perpanjang SIM sekarang bisa lewat HP, simak caranya di sini.

Di era serba digital seperti sekarang, segala kebutuhan administratif bisa dilakukan hanya lewat ponsel termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM. 

BACA JUGA:Ditinggal ke Warung, Rumah di Bengkulu Utara Ludes Terbakar

SIM merupakan komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat.

Jadi, SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas. 

BACA JUGA:Benarkah Teh Celup Mengandung Mikroplastik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kini, Anda tak perlu repot datang ke kantor SATPAS atau ikut antre panjang di layanan SIM keliling.

Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, cepat, dan praktis.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan lalu lintas. 

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 12 Kota Terindah di Indonesia, Bikin Liburan Makin Berwarna

Salah satu fitur unggulannya adalah menu SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan pengguna memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.

Selain fitur perpanjangan SIM, aplikasi ini juga memiliki berbagai menu lain seperti:

- SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

- ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: