Iklan RBTV Dalam Berita

4 Perlintasan Kereta Api di Rejang Lebong Ditutup, Ini Alasannya

4 Perlintasan Kereta Api di Rejang Lebong Ditutup, Ini Alasannya

4 Perlintasan Kereta Api di Rejang Lebong Ditutup--

REJANG LEBONG, RBTVDSIWAY.ID – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang ada di kabupaten REJANG LEBONG PT KAI divisi regional 3 Palembang, menutup 4 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak berpintu di kecamatan Sindang Beliti Ilir kabupaten REJANG LEBONG.

BACA JUGA:Update Harga Logam Mulia Hari Ini, Masih Bertengger di Harga Segini Per Gram

Manajer humas KAI divre III Palembang, Aida Suryanti dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penutupan perlintasan kereta api yang tidak dijaga ini.

Hal itu dilakukan untuk keselamatan masyarakat, seperti yang diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 94 tahun 2018, khususnya dalam pasal 2 yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung, tidak dijaga, atau tidak berpintu, dengan lebar kurang dari 2 meter.

BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi potensi gangguan operasional kereta api serta memastikan keselamatan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Aida

Selain itu, KAI divere 3 juga melakukan penyempitan jalan dengan pemagaran menggunakan rel bekas, yang dipasang di sisi jalan, pada perlintasan di desa Tanjung Enim, kabupaten Empat Lawang, antara stasiun Tebing Tinggi - Muara Saling.

BACA JUGA:Kaget Akun DANA Tiba-tiba Dibekukan? Tenang, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berikut 4 perlitasan yang ditutup di kabupaten Rejang Lebong:

- Perlintasan liar di km 533 + 4,5 jalan desa Lubuk Belimbing kecamatan Sindang Beliti Ilir petak jalan antara stasiun Kota Padang kabupaten Rejang Lebong dengan kota Lubuklinggau.

- Perlintasan resmi tidak terjaga jpl 169 km 534 + 2,3 jalan desa Lubuk Belimbing peta jalan antara stasiun Kota Padang ke stasiun Lubuklinggau.

- Perlintasan resmi tidak terjaga jpl 170 km 535 + 7,8 jalan desa Lubuk Belimbing peta jalan antara stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.

- Perlintasan liar di km 536 + 5,6 jalan desa Lubuk Bikin Baru peta jalan antara stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sebelum Investasi Emas, Ketahui Dulu Keuntungan dan Kekurangannya

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: