Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Penyidik Kejari Ungkap Temuan Baru

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Penyidik Kejari Ungkap Temuan Baru

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby M. Ali Akbar ungkap temuan invoice kegiatan perjalanan dinas DPRD Kaur yang diduga palsu--

KAUR, RBTVDISWAY.ID - Penyidik Kejari Kaur menemukan kejanggalan dalam kegiatan perjalana dinas Sekretariat Dewan Kaur tahun anggaran 2023. Ada anggaran Rp 500 juta yang sedang diteliti penyidik.

Hal ini terungkap setelah penyidik Kejari menemukan invoice diduga fiktif dari hasil pemeriksaan terhadap management hotel di luar Pulau Sumatera. 

Diduga, dokumen invoice dipalsukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Pasca Penemuan Mayat Dalam Karung, Keluarga Bocah yang Hilang Bakal Tes DNA

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby M. Ali Akbar, invoice ini dari beberapa hotel di Jawa Barat yang berdasarkan keterangan pihak management hotel tersebut, tidak pernah mengeluarkan invoice tamu pada tanggal yang tertera pada invoice yang dimuat dalam SPJ Kegiatan perjalanan dinas anggaran tahun 2023.

Selain itu, karyawan hotel yang menandatangani invoice diduga palsu itu sudah berhenti sejak tahun 2019. Sehingga kuat dugaan invoice tersebut fiktif dan dipalsukan untuk melengkapi SPJ. 

BACA JUGA:Pasca Sidang Perdana, Begini Penjelasan Penasihat Hukum Rohidin Mersyah

Hasil penghitungan sementara, invoice yang dipalsukan dari beberapa hotel diluar Pulau Sumatera yang telah diperiksa penyidik, didapati nominal sekitar Rp 500 juta.

"Ya, dari beberapa invoice fiktif yang telah diperiksa, anggaran yang digunakan lebih dari 500 Juta dan saat ini kita masih memeriksa invoice dari hotel lainya," ujar Bobby M. Ali Akbar.

Sementara itu, terhitung 21 April 2025 penyidik Kejari Kaur telah memeriksa 19 saksi dari 25 dewan Kaur baik yang aktif maupun non aktif. 

BACA JUGA:Bukan Diiwarnai, Begini Cara Ampuh Menghilangkan Uban Hanya Dengan Teh

Kemudian 85 lebih saksi dari honorer, PNS, pihak ketiga agen travel dan management hotel di luar Pulau Sumatera. 

Di sisi lain, pengembalian TGR baik dari ASN maupun anggota dewan Kaur aktif dan non aktif di tahun 2023, masih terus berjalan. Jumlahnya sampai sekarang sekitar Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: