Iklan RBTV Dalam Berita

Pencuri Gasak Meteran PDAM, Pelanggan Wajib Bayar Denda Kehilangan

Pencuri Gasak Meteran PDAM, Pelanggan Wajib Bayar Denda Kehilangan

Meteran PDAM milik warga Perumahan Grand Permata Residence Pematang Gubernur dicuri--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Muhammad Yani, warga Perumahan Grand Permata Residence Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu menjadi korban pencurian. 

BACA JUGA:Begini Hebatnya Sihir Dajjal dan Lamanya Dia Berada di Bumi

Meteran PDAM di rumahnya hilang dicuri diduga saat kondisi rumah sedang kosong. Memanfaatkan situasi lingkungan sepi itulah, pelaku diduga dengan cepat memotong meteran PDAM. 

Sementara itu, kejadian pencurian baru diketahui korban ketika pulang malam hari dan mendapati air dari pipa keluar karena meteran PDAM hilang.

Akibat kejadian ini, meski menjadi korban pencurian, dirinya tetap dikenakan denda kehilangan oleh PDAM sebesar Rp 527 ribu jika ingin mendapatkan meteran baru. 

BACA JUGA:Sakti dan Ditakuti, 5 Jenis Khodam Ini Paling Tinggi Ilmunya dari Khodam Lain

"Sudah kita laporkan ke pihak PDAM, selanjutnya petugas datang langsung ke lokasi untuk mengantisipasi sementara agar air tidak keluar. Setelah datang ke lokasi, kami diminta ke kantor untuk menyelesaikan administrasi atau denda kehilangan sebesar 527 ribu sebelum dipasang kembali," pungkas korban.

Dari data yang terhimpun, kasus pencurian meteran PDAM ini sudah banyak sekali terjadi di Kota Bengkulu. Namun kejadian pencurian belum dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: