Wabup Lebong: Ini Sanksi Bagi PPPK Tahap I yang Terbukti Palsukan SK Honor
Sanksi yang bakal diterima jika terbukti ada pemalsuan SK Honorer--
LEBONG, RBTV.DISWAY.ID – Sejak Februari 2025 lalu, Pemkab Lebong hingga saat ini masih terus melakukan upaya evaluasi terkait proses seleksi PPPK tahap I.
Sebelumnya muncul aduan dari berbagai pihak kepada Pemkab jika peserta PPPK tahap I yang terindikasi menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi yaitu pemalsuan SK honor dan terlibat dalam praktik politik praktis.
BACA JUGA:Ini 6 Dokumen, Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama Mobil yang Wajib Dibawa
Disampaikan Mustarani Abidin Sekda Lebong , saat ini pihaknya masih melakukan proses evaluasi PPPK tahap I demi memastikan kebenaran dari data administrasi peserta PPPK tahap I tersebut.
BACA JUGA:Mau Balik Nama Motor? Ini Syarat, Cara, dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu Biar Siap!
Wabup Lebong Bambang Agus Suprabudi juga menyebutkan, pihaknya saat ini tidak akan mentoreril, jika terbukti ada peserta PPPK tahap 1 yang terbukti melakukan hal yang dituduhkan, maka Pemkab Kabupaten Lebong di pastikan tidak akan mengeluarkan SK oknum PPPK tersebut.
“Saat ini sedang kita evaluasi supaya proses akhir seleksi P3K tahap 1 tidak ada lagi honorer atau P3K siluman. Kita pastikan calon P3K tahap 1 yang terindikasi melakukan kecurangan atau P3K siluman tidak akan kita turunkan SK nya” jelas wabup Lebong Bambang Agus Suprabudi (26/4).
BACA JUGA: Ini Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Investasi Emas yang Masih Sering Dilakukan
(Reko Muhardi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


