Wali Kota Dedy Wahyudi: Urus Izin Persetujuan Bangunan (PBG) Tuntas 1 Hari, Syaratnya Ini
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Wawali saat rapat membahas masalah izin penerbitan PBG --
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Wali Kota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi, SE,MM, menggelar rapat terkait proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan (PBG) di Kota Bengkulu pada Selasa (29/4) sore.
Rapat yang membahas formulai penerbitan izin PBG ini dihadiri jajaran OPD terkait, mulai dari Dinas PUPR, Dinas PERKIM, Perizinan hingga BPBD, dan diharapkan ke depan dapat memudahkan masyarakat.
BACA JUGA:Pesan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi untuk 67 Lurah di Kota Bengkulu Terkait Dana Kelurahan
Dedy Wahyudi menyampaikan, ke depan direncanakan jika semua syarat lengkap maka izin PBG di Kota Bengkulu dapat selesai dalam 1 hari.
Dedy mengakui selama ini ada beberapa kendala mulai dari SDM yang terbatas hingga aplikasi yang tak terkoneksi, namun ke depan semuanya dapat teratasi.
"Ini ke depan juga akan menjadi fokus program 100 hari kerja Dedy-Roni Ronny," Ujar Wali Kota Dedy Wahyudi.
Wali Kota meminta masyarakat dapat memberinya waktu untuk merancang dan mewujudkan cita- cita yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang telah memiliki syarat lengkap untuk memproses layanan izin PBG satu hari tuntas
Penerbitan izin PBG ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Bengkulu, dan Pemkot menargetkan PAD dari sektor ini sebesar Rp 5 miliar untuk tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Pantai Panjang Resmi Dihibahkan ke Pemkot Bengkulu, SK Gubernur Diterima Wali Kota Bengkulu
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


