Bolehkah Panitia Kurban Menerima Daging? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Bolehkan panita menerima daging kurban--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bolehkah panitia kurban menerima daging? ini penjelasan lengkap sesuai syariat islam.
Menjelang Idul Adha 1446 H, suasana masjid dan lapangan mulai ramai dengan persiapan kurban. Ada yang mengurus pembelian hewan, ada yang sibuk menyusun daftar penerima, dan ada juga yang jadi panitia di hari H, siap mengurus penyembelihan hingga pembagian daging.
BACA JUGA:5 Golongan Penerima Daging Kurban, Jangan Sampai Salah Sasaran
Nah, dari semua kesibukan itu, muncul satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan bolehkah panitia kurban ikut menerima daging?
Ibadah kurban adalah salah satu ibadah besar dalam Islam yang disyariatkan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Di balik pelaksanaannya yang meriah dan penuh makna, ada banyak orang yang bekerja keras di balik layar—ya, mereka adalah panitia kurban.
Tapi bagaimana hukumnya jika panitia menerima daging dari hewan kurban yang mereka bantu urus? Apakah ini dibolehkan menurut syariat?
BACA JUGA:Dapat Daging Kurban Kambing? Begini Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Sebelum Diolah!
Daging Kurban Bukan untuk Upah
Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang menyembelih kurban tidak boleh diberi bagian dari kurban sebagai upah.
Ini menjadi dasar kuat bahwa panitia tidak boleh menerima upah dalam bentuk daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban yang mereka bantu sembelihkan jika itu dimaksudkan sebagai bayaran kerja.
Namun, bukan berarti panitia tidak boleh menerima daging sama sekali.
Para ulama membolehkan panitia kurban menerima daging, dengan syarat:
- Jika panitia termasuk orang miskin atau kurang mampu, maka mereka boleh menerima daging sebagai bentuk sedekah, sama seperti fakir miskin lainnya.
- Jika panitia adalah orang mampu, maka boleh menerima daging sebagai bentuk ith’am (pemberian makanan) dalam rangka syiar dan mempererat ukhuwah Islamiyah, bukan sebagai upah.
Jadi, selama niatnya bukan “bayaran” atas jasa mereka, dan daging tersebut dibagikan dalam semangat kebersamaan serta syiar ibadah, maka tidak masalah panitia ikut mendapatkan bagian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


